Guru Profesional Memiliki 4 Syarat
SAMARINDA - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)
Kaltim, H Musyahrim mengatakan guru bisa disebut profesional jika sudah
memiliki empat syarat, yakni berkualifikasi akademik, berkompeten,
bersertifikat, dan mampu mewujudkan tujuan pendidikan.
“Di samping itu, guru juga harus sehat jasmani dan rohani, karena jika sering sakit-sakitan, maka akan sulit untuk dapat menjadi guru profesional. Untuk itu guru harus rutin berolahraga agar sehat,” kata Musyahrim.
Menurutnya, kualifikasi akademik yang dimaksud adalah, guru harus berpendidikan Strata Satu (S1) atau Diploma Empat (D IV).
Sedangkan berkompeten adalah, guru harus memiliki kompetensi (keahlian) dan kepribadian teguh dalam mendidik, mengajar, melatih, mengarahkan, menilai dan mampu mengevaluasi para peserta didiknya.
Sementara untuk mendapatkan sertifikat, guru harus mengikuti ujian sertifikasi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang Sisdiknas. Di antara tujuan sertifikasi di antaranya agar kesejahteraan guru semakin meningkat.
Guru yang telah bersertifikasi akan mendapat gaji tambahan yang nilainya sama dengan gaji pokok. Jika gaji pokok guru sebesar Rp2 juta, maka akan mendapat gaji tambahan dengan nilai yang sama sehingga total senilai Rp4 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya.
“Sebagai konsekuensi dari sertifikasi, maka guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi yang setara dengan satu kali gaji pokok yang diterimanya tiap bulan,” ujar Musyahrim.
Selain tunjangan profesi, lanjutnya, bentuk perhatian pemerintah untuk menjadikan guru lebih bermartabat adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional dan tunjangan khusus, serta pemberian biaya peningkatan kualifikasi akademik atau disekolahkan hingga S1 atau S2.
Untuk subsidi tunjangan profesional, diberikan kepada guru yang statusnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni guru yang bertugas di sekolah pada pendidikan dasar dan menengah yang telah memenuhi persyaratan.
Sedangkan untuk tunjangan khusus, diberikan pada guru yang bertugas di daerah khusus baik yang berstatus PNS maupun bukan. Daerah khusus yang dimaksud antara lain daerah terpencil atau terbelakang, daerah yang berada di perbatasan negara, daerah yang dalam kondisi bencana, dan daerah yang dalam keadaan darurat
0 komentar:
Posting Komentar